Hukum  

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules dalam Kasus Korupsi ATR/BPN

Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia/(FKN)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules Rosario Marcal (HRM), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan penyidik pada Kamis, 15 Oktober 2026. Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB (Kuasa hukum dari HRM),” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Budi mengungkapkan, uang yang disita diduga merupakan dana yang diterima Hercules dari PT SMC. Penyerahan uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor.

Menurut KPK, PT SMC diduga meminta bantuan untuk membuka blokir lahan sekaligus mengurus HGB. Dalam proses tersebut, penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN,” ujarnya.

KPK menilai penyerahan uang oleh kuasa hukum Hercules merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum. Langkah tersebut diharapkan membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.