Hukum  

Ketua Golkar Pemalang Jalani Pemeriksaan KPK

Sidang Perdana 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Rp7,3 Triliun Digelar 18 Agustus/(Foto: Pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami substansi terkait pembahasan pengisian jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Pemalang, Nur Azmi.

Pemeriksaan tersebut berlangsung saat Nur Azmi diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa materi pemeriksaan mendalami perbincangan khusus antara saksi dengan Bupati Pemalang terkait dinamika birokrasi di daerah tersebut.

“Saksi hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh saksi bersama Bupati Pemalang, di antaranya soal pengisian Jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Jumat (23/10/2026).

Kasus ini berawal dari operasi senyap atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan lembaga antirasuah pada 27 hingga 28 Juli 2026, menyusul laporan masyarakat mengenai praktik lancung di Pemkab Pemalang.

Berdasarkan hasil penyidikan tertutup, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta pihak swasta dengan total kutipan mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian dari dana hasil pemerasan tersebut diduga dialirkan untuk upaya pengamanan perkara hukum yang menjerat sang bupati di KPK. Dalam skema tersebut, Gus Haris menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik diduga bertindak sebagai perantara yang menawarkan jalur pengamanan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias, seorang anggota Brimob Polri yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam skandal korupsi ini, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, serta Iptu Dias. Di samping itu, penyidik terus mengembangkan penyidikan guna mengusut tuntas potensi keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan suap proyek dan praktik jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.[sak]