FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) hingga ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Langkah tersebut menyusul fakta persidangan mengenai pergeseran anggaran pembangunan jalan senilai sekitar Rp165 miliar yang turut menyeret nama Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidikan saat ini masih berfokus pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang menggunakan anggaran APBN.
“Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” kata Taufik, Jumat, 23 Oktober 2026.
Ia menegaskan, temuan selama penyidikan dan fakta yang terungkap di persidangan menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan perkara. Kemungkinan pendalaman terhadap lingkungan Pemprov Sumut, termasuk hal yang berkaitan dengan Bobby, masih akan ditelusuri.
“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” tutur Taufik.
Nama Bobby menjadi perhatian dalam sidang perkara proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Effendy Pohan, untuk menjelaskan pergeseran anggaran sekitar Rp165 miliar.
Dana tersebut berkaitan dengan proyek ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Kabupaten Padang Lawas Utara. Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, menerangkan bahwa kedua proyek belum tercantum dalam APBD murni 2025. Anggarannya dialokasikan melalui pergeseran anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).











