“Mudah-mudahan nggak ada hambatan untuk produksi dan lain sebagainya,” ungkap Tri di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan perhitungan Tim Riset CNBC Indonesia, rata-rata harga batu bara sepanjang 2026 berada di level US$133,60 per ton. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, nilainya sekitar Rp2,404 juta per ton. Jika dikalikan dengan produksi 700 juta ton, potensi pendapatan penjualan mencapai sekitar Rp1.682 triliun.
Angka tersebut merupakan estimasi pendapatan penjualan batu bara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), bukan penerimaan pemerintah.
Kementerian ESDM menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor minerba sebesar Rp133,93 triliun pada 2026, meningkat dari target Rp124,7 triliun pada 2025.
Hingga 31 Agustus 2026, PNBP minerba mencapai Rp108 triliun, naik dari Rp87 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sektor batu bara menyumbang Rp66 triliun, sedangkan nikel menyumbang Rp21 triliun.
Tri menjelaskan, kenaikan penerimaan tersebut terjadi meskipun produksi bulanan batu bara turun 8 juta ton dan produksi bijih nikel berkurang sekitar 13 juta ton.
Dengan demikian, peningkatan target produksi dan penerimaan negara menjadi dua aspek yang menyertai kebijakan relaksasi terbatas batu bara pada 2026.[dit]










