FAKTANASIONAL.NET – Sengketa lahan di Kawasan PKOR Way Halim, Bandarlampung, Lampung, antara PT Way Halim Permai dan beberapa pihak personal berujung damai dengan beberapa poin yang telah disepakati antara pihak-pihak.
Tim penasihat hukum PT Way Halim Permai, Ahmad Kurniadi bersama Putri Septia mengatakan, pihaknya sangat menghargai hasil putusan dari mediasi demi tercapainya perdamaian antara pihak-pihak terkait.
“Karena masalah ini bisa dikatakan terlalu lama hampir 20 tahun, karena itu kami mengapresiasi adanya perdamaian ini terhadap pihak-pihak salah satunya dari pihak penasihat hukum A Feri,” katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (22/10).
Dia melanjutkan perdamaian yang telah disepakati tersebut diharapkan ke depan tidak ada lagi permasalahan hukum baru yang muncul mengatasnamakan lahan ada di seputaran PT Way Halim Permai.
“Kami harapkan perdamaian ini selesai dengan kesepakatan yang ada serta tidak adanya persoalan hukum untuk di kemudian hari baik dari berbagai pihak lain maupun pihak-pihak yang baru,” tegas dia.
Sementara itu, penasihat hukum salah satu pihak A Feri yakni, Ramli Taha mengatakan, pihaknya juga turut mengapresiasi adanya perdamaian tersebut melalui proses anmaning serta terjadinya musyawarah dan mufakat antara pihak-pihak.