Peringatan Keras terhadap Kejahatan Ekologis PMA
FAKTANASIONAL.NET – Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) beserta jajaran atas ketegasannya menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Langkah progresif ini menjadi preseden penting bahwa instrumen hukum negara mampu menembus tembok oligarki demi melindungi hak konstitusional rakyat atas lingkungan yang sehat.
Menyikapi penetapan tersebut, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan PB SEMMI, Dimas Aditya, secara langsung memberikan pernyataan keras dan menuntut pertanggungjawaban mutlak dari para pelaku kejahatan ekologis.
“Saya secara pribadi dan atas nama kelembagaan sangat mengapresiasi keberanian dan kinerja Kapolri yang tidak pandang bulu dalam menindak aktor intelektual di balik bencana asap ini. Kepada 11 korporasi yang kini berstatus tersangka, ketahuilah bahwa kejahatan ekologis kalian tidak akan dimaafkan oleh publik. Membakar lahan secara sistematis untuk memangkas biaya operasional (cost-cutting) adalah kejahatan luar biasa yang membunuh ruang hidup masyarakat secara perlahan,” tegas Dimas Aditya.
Lebih lanjut, Dimas memberikan penekanan khusus yang sangat tajam kepada entitas asing yang turut menjadi dalang kerusakan.
