Hukum  

KPK Tahan Tujuh Tersangka Korupsi BBPJN Sumut

KPK Tahan Tujuh Tersangka Korupsi BBPJN Sumut/dok.liputan6

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tujuh dari total delapan tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada lingkup Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan konstruksi perkara, kedelapan orang tersebut disangkakan menerima aliran dana rasuah berupa commitment fee yang berkaitan dengan pengerjaan proyek BBPJN Sumut periode 2023–2025. Uang pelicin itu mengalir dari Direktur Utama PT Daya Nur Global, M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rukun Nusantara, M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026, menjelaskan bahwa praktik suap tersebut disesuaikan dengan tingkatan posisi masing-masing pihak.

“Diduga telah terjadi pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan,” ungkap Achmad.

Berikut adalah rincian nominal uang yang diduga diterima oleh masing-masing tersangka:

  1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebesar Rp300 juta.

  2. Dicky Erlangga sebesar Rp1,77 miliar.

  3. Rahmad Parulian sebesar Rp450 juta.

  4. Faisal sebesar Rp290 juta.

  5. Heri Handoko sebesar Rp270 juta.

  6. T. Rahmatsyah Putra alias Dadam sebesar Rp3,49 miliar.

  7. Manaek Manalu sebesar Rp1,25 miliar.

  8. Munson Ponter Paulus Hutauruk sebesar Rp550 juta.

Dari daftar delapan tersangka tersebut, baru tujuh orang yang langsung dijebloskan ke tahanan, sementara tersangka Dicky Erlangga tercatat belum ditahan. Ketujuh tersangka yang telah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK ini akan menjalani masa penahanan perdana selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2026.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan status tersangka terhadap delapan orang ini merupakan hasil pengembangan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sebelumnya pada 26 Juni 2025 yang lalu. Dari operasi senyap tersebut, KPK telah lebih dulu menjerat lima orang tersangka.

Kelima figur yang terseret dari OTT terdahulu meliputi mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Rasuli Efendi Siregar, serta Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN) Rayhan Dulasmi.

Terkait proses hukum terdahulu, Topan Ginting telah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar denda senilai Rp200 juta.[sak]