Hukum  

Website Korlantas Jadi Panggung Pencitraan Pribadi, Kapolri Diminta Terjunkan Propam

FAKTANASIONAL.NET – Kapolri didesak memerintahkan Divpropam Polri memeriksa dugaan penggunaan website resmi Korlantas untuk pencitraan pribadi Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.

Publikasi yang sarat pujian terhadap seorang pejabat patut dipersoalkan karena fasilitas institusi membawa mandat pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 6 huruf d PP Nomor 2 Tahun 2003 secara tegas melarang anggota Polri menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Artikel yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026 tersebut menonjolkan keunggulan Agus Prasatya melalui narasi inovasi, pelayanan, perjalanan karier, pendidikan, dan kedekatan dengan anggota.

Namun, pujian atas kontribusinya terhadap ETLE dan pembenahan penerimaan denda tilang tidak disertai data yang memadai untuk menilai besarnya prestasi individual tersebut.

Persoalannya menjadi serius karena pujian itu disampaikan melalui kanal resmi yang membawa kewibawaan Polri. Nama institusi memberikan bobot terhadap penilaian pribadi, sehingga pembaca dapat menganggapnya sebagai pengakuan resmi organisasi.

Akibatnya, website pelayanan berisiko bergeser menjadi sarana untuk membangun kekaguman terhadap pejabat.

Pedoman kehumasan pemerintah sudah memberikan batas yang jelas. PermenPANRB Nomor 30 Tahun 2011 menegaskan bahwa loyalitas humas pemerintahan ditujukan kepada kepentingan organisasi atau instansinya, bukan kepentingan perseorangan.

Ketentuan ini patut menjadi dasar evaluasi terhadap arah pemberitaan Korlantas.

Pengenalan pejabat baru memang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Namun, manfaat itu terletak pada kejelasan tanggung jawab, agenda perbaikan, dan bukti kinerjanya.

Exit mobile version