Hukum  

Belvin Tannadi Tempuh Banding Terkait Sanksi OJK

Belvin Tannadi Tempuh Banding dan Uji Materiil ke MA Usai Gugatan atas Sanksi OJK Kandas/dok.stiestekom

FAKTANASIONAL.NET – Langkah hukum ditempuh oleh Belvin Tannadi melalui kantor kuasa hukumnya, JBD Law Firm. Mereka menyatakan bakal segera melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyusul putusan tingkat pertama yang menyatakan gugatan kliennya terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat diterima. Sengketa ini bermula dari sanksi administratif berupa denda jumbo senilai Rp5,35 miliar atas tuduhan pelanggaran aturan pasar modal.

Selain memperkarakan putusan pengadilan lewat jalur banding, tim penasihat hukum Belvin juga bersiap mendaftarkan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA). Objek yang diuji adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 39/2025 mengenai Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.

Managing Partner JBD Law Firm sekaligus kuasa hukum Belvin, Juventhy M Siahaan, menyampaikan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menyayangkan pendekatan majelis hakim yang dinilai terlalu kaku pada aspek formalitas ketimbang memeriksa substansi perkara secara mendalam.

“Fakta mendasar yang kami ajukan justru tidak dipedulikan,” ungkap Juventhy dalam keterangan resminya pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Perkara dengan nomor register 188/G/2026/PTUN.JKT tersebut diputus dalam sidang yang digelar pada Kamis, 22 Oktober 2026. Di mana majelis hakim menerima eksepsi prematur yang diajukan oleh pihak OJK, sehingga gugatan Belvin diputus niet ontvankelijke verklaard (NO).

Konsekuensi dari putusan tersebut membuat substansi pokok sengketa—termasuk keabsahan Surat OJK nomor S-13/PM.23/2026 yang digugat—luput dari pemeriksaan hakim.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan pihak Belvin adalah penggunaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai payung hukum penjatuhan sanksi. Padahal, perbuatan yang dipersoalkan OJK terjadi pada rentang tahun 2021 hingga 2022.

Perlu diketahui, UU P2SK baru disahkan dan mulai berlaku pada 12 Januari 2023. Menurut Juventhy, penerapan aturan anyar tersebut terhadap kejadian di masa lalu merupakan bentuk pelanggaran telak terhadap asas nonretroaktif atau larangan keberlakuan hukum surut.

“OJK menerapkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang baru berlaku sejak 12 Januari 2023, terhadap perbuatan yang disangkakan terjadi pada 2021 dan 2022. Itu pelanggaran nyata terhadap asas nonretroaktif,” tegasnya.

Selain mempersoalkan dasar hukum pengenaan denda, JBD Law Firm melayangkan kritik tajam terhadap Pasal 6 Ayat 1 POJK 39/2025. Beleid tersebut mewajibkan pihak yang ingin mengajukan keberatan administratif atas denda OJK untuk melunasi pembayaran denda itu terlebih dahulu.

Juventhy menilai persyaratan tersebut sangat memberatkan dan berpotensi merampas hak masyarakat untuk mencari keadilan, terutama bagi mereka yang terkendala finansial untuk membayar denda yang status hukumnya masih dipersengketakan.

“Aturan ini jelas mematikan akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang dijamin konstitusi, sekaligus bertolak belakang dengan semangat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam Pasal 2 Ayat 4 UU Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

Sebagai informasi, POJK 39/2025 yang mengatur tata cara pembayaran hingga penagihan denda ditetapkan pada 19 Desember 2025, diundangkan tiga hari berselang pada 22 Desember 2025, dan langsung berlaku efektif sejak tanggal tersebut. Meskipun aturan itu menyediakan mekanisme pengembalian dana jika keberatan dikabulkan, pihak JBD Law Firm menilai ketentuan wajib bayar di awal ini bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Melalui upaya banding ke PT TUN Jakarta, tim kuasa hukum berharap majelis hakim tingkat banding dapat mengoreksi putusan sebelumnya dan membuka pintu seluas-luasnya untuk menguji pokok perkara. Sementara itu, uji materiil ke MA difokuskan untuk merontokkan syarat wajib lunas denda dalam POJK 39/2025.

“OJK bukanlah lembaga superbody yang keputusannya kebal dari pengujian hukum. Oleh karena itu, kewajiban membayar sanksi yang dijatuhkan OJK seharusnya dapat diuji oleh masyarakat di pengadilan tanpa dihalangi aturan wajib membayar yang dibuat sepihak oleh OJK sendiri,” pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika OJK menjatuhkan sanksi senilai Rp5,35 miliar kepada Belvin Tannadi pada 20 Februari 2026. Sanksi itu dijatuhkan karena Belvin dituduh melakukan manipulasi harga lewat penyebaran informasi di media sosial yang beriringan dengan transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) sepanjang periode 2021-2022. OJK mengklaim menemukan pola transaksi semu yang bertentangan dengan rekomendasi yang disebarkan, sehingga dianggap melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal jo. UU P2SK.[sak]