Polkam  

Polri Bongkar Pengoplosan Gas Subsidi Sidoarjo

Polri Bongkar Pengoplosan Gas Subsidi Sidoarjo/dok.vivajatim

FAKTANASIONAL.NET – Aparat kepolisian kembali menindak tegas praktik kejahatan yang merugikan hak-hak masyarakat kecil. Kali ini, jajaran Bareskrim Polri sukses membongkar sindikat pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Praktik culas ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat masif, mencapai angka fantastis hingga Rp2,1 miliar dari satu lokasi penggerebekan saja.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, AKBP Wahyu Norman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat petugas mengamankan tujuh orang di tempat kejadian perkara. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik akhirnya menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka utama.

“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran tiga kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” jelas Wahyu Norman saat memberikan keterangan kepada awak media, seperti dikutip pada Jumat (23/10/2026).

Selain ribuan tabung gas berbagai ukuran, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung kejahatan, di antaranya empat unit kendaraan operasional, 53 selang regulator khusus untuk menyuntik gas, dua unit timbangan digital, hingga satu kardus segel plastik LPG palsu.

Berdasarkan hasil investigasi awal, sindikat pengoplosan ini tergolong terorganisasi dengan rapi. Modusnya yakni memindahkan atau menyuntikkan isi gas melon 3 kg yang disubsidi pemerintah secara ilegal ke dalam tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator.

Aksi melanggar hukum tersebut ditengarai telah beroperasi sejak bulan Juni hingga Oktober 2026. Dalam sebulan, gudang ilegal ini mampu memproduksi rata-rata sebanyak 2.400 tabung ukuran 12 kg serta 40 tabung jumbo ukuran 50 kg.

Hebatnya lagi, jangkauan distribusi gas hasil sulapan tersebut tidak hanya beredar di sekitar Jawa Timur saja, melainkan dikirim lintas pulau hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Dengan asumsi kegiatan berlangsung selama empat bulan penuh, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar,” imbuh Wahyu menegaskan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa penggerebekan di Sidoarjo merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum secara masif untuk membersihkan mafia gas bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Secara nasional, institusi kepolisian mencatat telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan menetapkan kurang lebih 600 orang sebagai tersangka.

“Gas LPG bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” ujar Irhamni dengan nada geram.

Guna memberikan efek jera sekaligus memiskinkan para pelaku, pihak Bareskrim Polri kini tengah menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak aliran dana dan menyita aset hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang menggiurkan penegakan hukum maksimal.[sak]