FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkirakan perubahan skema insentif operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menghemat anggaran negara hampir Rp3 triliun hingga akhir Desember 2026. Kebijakan ini mengubah pembayaran insentif dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dilayani.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penghematan tersebut dihitung sejak kebijakan baru mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. Skema sebelumnya memberikan nilai insentif tetap kepada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tanpa memperhitungkan jumlah porsi yang disiapkan.
“Saya sudah hitung dari mulai tanggal 5 Oktober kemarin kita berlakukan dari Rp6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp2.000 (per porsi), saya telah menyelamatkan, mengurangi, dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember,” kata Sudaryono dalam acara Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta Pusat, Jumat (16/10) lalu.
Sudaryono menjelaskan, skema lama berangkat dari perhitungan ideal 3.000 porsi dikalikan Rp2.000, sehingga menghasilkan insentif Rp6 juta per hari. Namun, pembayaran dengan nilai yang sama juga diberikan kepada dapur yang hanya melayani 1.000 hingga 2.500 porsi.
“Kenapa (skema awalnya insentif) Rp6 juta? Idealnya itu dalam grand design-nya itu adalah 3.000 porsi dikali Rp2.000 jadi Rp6 juta. Ini enggak, orang layani 1.000, 2.000, 1.500, 2.500 dibayar semua Rp6 juta,” jelasnya.
Melalui skema baru, besaran insentif disesuaikan dengan jumlah porsi yang benar-benar dilayani. Dapur dengan volume pelayanan lebih besar memperoleh insentif lebih tinggi, sedangkan dapur dengan jumlah porsi lebih sedikit menerima nilai yang lebih rendah.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, serta keputusan kepala BGN terkait pemberian insentif.
