JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine).
Ada sembilan produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebutkan bahwa temuan ini berdasarkan uji sampel secara acak yang dilakukan BPOM dan kemudian ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh BPJPH.
“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” kata Ahmad Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).
Dalam temuan ini didapati sembilan produk mengandung unsur babi yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Adapun kesembilan produk tersebut adalah:
- Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal.
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal.
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal.
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal.
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal.
- Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal.
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal.
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal.
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal.
Penerapan Sanksi Tegas bagi Produsen dan Distributor
Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan perusahaan yang memproduksi ataupun sebagai distributor harus bertanggung jawab atas temuan ini. Sanksi tegas pun dilayangkan.
Hal pertama yang dilakukan BPJPH adalah melayangkan surat kepada pihak terkait, kemudian pihak perusahaan diwajibkan menarik seluruh produk dari pasaran.
“Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP nomor 69 tahun 99 tentang label dan iklan pangan,” jelas Babe Haikal.











