JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 15 Juli 2025, memeriksa sembilan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik mendalami proses pengadaan serta peran masing‑masing saksi dalam skema alokasi anggaran.
Sembilan saksi yang dipanggil memiliki inisial AR, AWS, AW, AM, ARW, AMB, AJ, ACT, dan AMN. Meski Budi enggan merinci jawaban mereka, pemeriksaan berfokus pada tahapan tender, seleksi vendor, hingga mekanisme pembayaran. Langkah ini penting untuk memastikan apakah ada unsur gratifikasi atau mark-up harga yang merugikan kas negara.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, termasuk Dirut Allo Bank Indra Utoyo dan mantan petinggi BUMN Catur Budi Harto. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo.











