Babak Baru Kasus RK: KPK Kembalikan Mercy Antik ke Ilham Habibie

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah signifikan dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). KPK mengonfirmasi pengembalian sebuah mobil Mercedes-Benz antik yang sebelumnya disita dari RK kepada pemilik aslinya, Ilham Habibie, putra dari Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie. Langkah ini dilakukan setelah KPK menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari Ilham Habibie. Uang tersebut merupakan nilai yang sama dengan total cicilan yang telah dibayarkan oleh RK kepada Ilham untuk pembelian mobil tersebut. Pengembalian ini menjadi bagian dari strategi KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara, dilansir dari berbagai sumber pada 1 Oktober 2025.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan pada awalnya bertujuan untuk membuka dan mengamankan aset yang diduga terkait tindak pidana. Namun, dengan diserahkannya uang Rp 1,3 miliar oleh Ilham Habibie, KPK telah berhasil menyita nilai uang yang diduga berasal dari sumber terlarang. Dengan demikian, mobil itu sendiri tidak lagi dianggap sebagai hasil kejahatan dan dapat dikembalikan kepada Ilham sebagai pihak penjual. Budi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pembuktian sekaligus upaya awal dalam memaksimalkan asset recovery dalam perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Mobil tersebut saat ini dilaporkan masih berada di sebuah bengkel di Bandung.