Pemerintah Kebut Pemulihan Sumatra: Anggaran Rp100,2 Triliun Disiapkan untuk Rehabilitasi Pasca-Bencana

/Dok. BPBN

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah secara resmi memfinalisasi Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) untuk wilayah Aceh dan Sumatra.

Langkah besar ini menandai transisi penanganan bencana dari fase darurat menuju pembangunan kembali secara masif dengan target pelaksanaan selama tiga tahun ke depan (2026–2028).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof. Pratikno, menegaskan bahwa dokumen rencana induk yang disusun Bappenas ini akan segera disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Produk hukum rencana induk ini nantinya akan diajukan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini masih dalam proses finalisasi, kemudian akan diajukan oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk ditetapkan sebagai dasar penganggaran,” ujar Pratikno usai memimpin rapat percepatan di Jakarta, Senin (6/4).

Kecepatan Menjadi Kunci

Setelah melalui masa transisi darurat pada awal tahun 2026, pemerintah kini fokus pada implementasi fisik.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Bantuan Pasca-Bencana di Sumatera, Aceh Timur Terima Lebih dari Rp100 Miliar

Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah Satgas PRR menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga untuk segera menetapkan skala prioritas.

“Setelah dilakukan peninjauan ulang antara Satgas, Bappenas, dan K/L terkait, termasuk BNPB, maka alokasi program harus segera ditetapkan. Sekali lagi, kecepatan sangat penting dalam penanganan bencana,” tegasnya.

Fokus pada 5 Sektor Utama

Pemulihan wilayah yang terdampak bencana November 2025 lalu ini mencakup 12.047 kegiatan. Total anggaran sebesar Rp100,2 triliun akan dialokasikan ke lima sektor krusial:

  1. Permukiman

  2. Infrastruktur

  3. Ekonomi

  4. Sosial

  5. Lintas Sektor

Pendanaan pada tahun pertama akan menggunakan mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2026, sementara dua tahun berikutnya akan diintegrasikan dalam RKP dan APBN.