PENGADAAN sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional pada tahun anggaran 2025 dengan realisasi 21.800 unit senilai sekitar Rp915,6 miliar pada harga Rp42 juta per unit semakin memperlihatkan karakteristik yang tidak hanya problematik secara ekonomi, tetapi juga mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi ketika dikaitkan dengan tujuan penggunaan, kondisi distribusi, serta rasionalitas kebijakan yang diambil.
Pernyataan resmi Kepala BGN bahwa kendaraan tersebut ditujukan untuk operasional SPPG di wilayah terpencil dan sulit dijangkau justru mempertegas kontradiksi mendasar antara desain kebijakan dan kondisi lapangan.
Dalam perspektif actus reus, tindakan pengadaan dalam jumlah besar tetap dilaksanakan meskipun pada saat yang sama kendaraan tersebut belum dapat didistribusikan dan masih menunggu proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kondisi ini menegaskan adanya jeda antara realisasi anggaran dan pemanfaatan barang, yang dalam kerangka hukum keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penggunaan anggaran yang tidak efektif.
Ketika pejabat tetap melakukan pengadaan dalam skala hampir Rp1 triliun tanpa kesiapan distribusi dan utilisasi, maka tindakan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai sekadar kesalahan kebijakan, melainkan berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan.
Lebih jauh, justifikasi bahwa motor listrik dibutuhkan untuk menjangkau daerah terpencil menjadi titik kritis yang justru memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum.
Secara empiris, wilayah terpencil di Indonesia masih menghadapi keterbatasan infrastruktur listrik dan jaringan bengkel memadai, yang berarti penggunaan kendaraan listrik memiliki risiko operasional yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan berbasis BBM.
Dalam kondisi tersebut, pemilihan motor listrik bukan hanya tidak optimal, tetapi secara rasional bertentangan dengan kebutuhan lapangan yang seharusnya menjadi dasar utama pengadaan barang publik.
Ketika kebijakan diambil dengan mengabaikan fakta teknis yang dapat diprediksi, maka muncul indikasi bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan objektif, melainkan pada motif lain yang tidak terkait langsung dengan tujuan program.
Analisis harga semakin memperkuat konstruksi ini. Dengan pendekatan opportunity cost, harga Rp42 juta per unit harus dibandingkan dengan alternatif kendaraan BBM yang berada pada kisaran Rp20 juta hingga Rp40 juta per unit.
Dengan asumsi konservatif Rp30 juta, terdapat selisih Rp12 juta per unit yang menghasilkan potensi pemborosan Rp261,6 miliar. Dalam skenario Rp20 juta, selisih meningkat menjadi Rp22 juta per unit atau Rp479,6 miliar secara agregat.
Ketika angka ini dikombinasikan dengan potensi idle capacity akibat ketidaksesuaian teknologi yang secara konservatif dapat mencapai 30% dari total aset atau sekitar Rp274,68 miliar, maka total potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp536 miliar, dan dalam skenario maksimal dapat mendekati Rp700 miliar.
Angka ini secara material telah memenuhi ambang signifikan dalam praktik audit negara dan penegakan hukum korupsi.
Argumen bahwa harga pengadaan lebih rendah dari harga pasar—Rp42 juta dibandingkan Rp49,95 juta hingga Rp56,8 juta—tidak relevan dalam pembuktian hukum, karena perbandingan tersebut hanya berlaku dalam satu ekosistem produk yang sama.
Fakta bahwa negara memperoleh “diskon” tidak menghapus kemungkinan terjadinya mark-up jika produk yang dibeli sendiri tidak relevan atau tidak optimal.
Dalam hukum pengadaan, pembelian barang yang tidak sesuai kebutuhan tetap dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena esensi efisiensi terletak pada kesesuaian antara pengeluaran dan manfaat, bukan sekadar pada harga relatif terhadap pasar.
Dimensi dugaan tindak pidana semakin menguat ketika mempertimbangkan struktur hubungan antara PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Adlas Sarana Elektrik.
PT Yasa Artha Trimanunggal diduga tidak hanya bertindak sebagai penyedia barang kepada negara, tetapi juga memiliki 60% saham pada PT Adlas Sarana Elektrik sebagai terduga produsen, sehingga secara efektif mengendalikan rantai pasok dari hulu ke hilir.
Lebih jauh, individu yang sama menempati posisi strategis di kedua entitas, yaitu Andri Mulyono sebagai Komisaris Utama di terduga vendor sekaligus Komisaris Utama di terduga di produsen, serta Yenna Yuniana sebagai Direktur di terduga vendor dan Komisaris di terduga produsen.
Konfigurasi ini menghilangkan pemisahan fungsional antara penjual dan pembuat barang, yang dalam teori pengadaan publik seharusnya menjadi prasyarat utama untuk menjamin independensi harga.











