FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia bergerak cepat membenahi tata kelola ekspor komoditas strategis yang selama bertahun-tahun bocor akibat praktik curang seperti under invoicing dan transfer pricing.
Melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), regulasi baru berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tengah digodok kilat untuk mengatur teknis ekspor tiga komoditas andalan: minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa percepatan aturan ini dilakukan demi menyelaraskan mekanisme pasar pasca-pembentukan badan usaha baru yang akan mengawal perdagangan komoditas tersebut.
Baca Juga: Fokus Tutup Kebocoran Rp2.653 Triliun, Prabowo Kumpulkan Menteri Ekonomi Matangkan Badan Ekspor
“Ya otomatis (Permendag baru) ini harus selesai,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat (22/5/2026).
Meskipun belum merinci detail pasal per pasal, Budi memastikan regulasi ini akan fokus penuh pada pengondisian dan pengetatan pengawasan ekspor ketiga komoditas tersebut.











