JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho kembali menjadi sorotan. Pasca ketahuan memakai brand mewah dan tidak melaporkan LHKPN selama tiga tahun berturut-turut kepada KPK, kini ia tersangkut masalah penghargaan.
Persoalan ini diungkap oleh analis politik hukum dan kebijakan publik dari Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra, yang telah melakukan analisa mendalam tentang institusi Kepolisian RI.
Hamdi mengatakan, penghargaan yang diberikan Irjen Agus Suryonugroho kepada menantunya menjadi sorotan bukan karena prestasinya, melainkan karena potensi benturan kepentingan yang mencederai prinsip netralitas dan transparansi institusi.
“Irjen Pol Agus Suryonugroho tercatat pernah memberikan penghargaan kepada Kasat Lantas Polres Kudus yang saat itu dijabat oleh Iptu Royke Noldy Darean. Keduanya memiliki hubungan kekerabatan sebagai mertua dan menantu,” kata Hamdi Putra dalam catatannya kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
“Secara hukum-administratif, titik rawannya berada pada netralitas keputusan,” tandas Hamdi mengingatkan.
Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan didefinisikan sebagai kondisi di mana pejabat memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat memengaruhi kualitas keputusan atau tindakan.
Oleh karena itu, pemberian penghargaan tersebut minimal telah menimbulkan perwujudan konflik kepentingan. Memang belum tentu terbukti nepotisme, tetapi sudah lebih dari cukup untuk memicu pertanyaan etis yang serius dari masyarakat.
“Sesuai aturan yang berlaku, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mempertanyakan dan melaporkan dugaan konflik kepentingan dalam keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan,” ungkap Hamdi.
Terlebih bagi Polri, Hamdi menyebut Korps Bhayangkara memiliki Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menjadi pedoman ketat bagi pejabat Polri dalam menjalankan wewenang serta kehidupan sehari-hari.










