Jokowi Disebut Tak Berkepentingan Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Dokter Tifa dan Roy Suryo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas tidak ditatahannya mereka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan/Scsht youtube.

FAKTANASIONAL.NET – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik setelah berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa dilimpahkan ke pengadilan.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, tim kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kepentingan terkait penahanan kedua terdakwa.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya konsisten menyatakan Presiden ke-7 RI itu tidak pernah menghendaki Roy Suryo maupun dr Tifa ditahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rivai dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV pada Rabu (24/6) malam.

Menurut Rivai, keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sementara jaksa dapat mengambil langkah serupa demi kebutuhan penuntutan.

Ia menegaskan tidak ada faktor lain di luar mekanisme hukum yang memengaruhi proses tersebut.