FAKTANASIONAL.NET — Kebijakan tarif impor terbaru pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, langsung mendapat perlawanan hukum di meja hijau.
Hanya beberapa jam setelah resmi berlaku pada Jumat (24/7/2026), dua perusahaan di AS melayangkan gugatan ke US Court of International Trade.
Langkah hukum ini diambil untuk merespons tarif impor baru yang menyasar lebih dari 80 negara—mencakup sekitar 99,4 persen total nilai perdagangan AS.
Sejumlah pakar hukum perdagangan internasional menilai kebijakan ini sangat rentan dibatalkan oleh pengadilan, merujuk pada rekam jejak kegagalan kebijakan tarif global Trump sebelumnya.
Dalih Kerja Paksa dan Penggunaan Section 301
Pemerintahan Trump memberlakukan tarif impor baru ini dengan alasan negara-negara mitra dagang dinilai gagal mencegah praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok mereka.
Landasan hukum yang digunakan adalah Section 301 Trade Act 1974, aturan yang memberi kewenangan kepada pemerintah AS untuk mengenakan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan yang tidak adil.
Dalam berkas gugatannya, penggugat menuding pemerintah AS memanfaatkan isu kerja paksa sekadar sebagai dalih untuk menghidupkan kembali rezim tarif global yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung AS.
Gugatan tersebut menyoroti rentetan kronologi kebijakan tarif Trump:











