MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Kasasi

MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Kasasi/(foto:ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman baru dalam penerapan hukum acara pidana.

Salah satu poin penting aturan tersebut adalah larangan mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas.

Ketua MA Sunarto menyampaikan ketentuan itu dalam peringatan HUT ke-81 MA pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube MA, sebagaimana dikutip dari detikNews.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto.