Lex Coffee Fasilitasi Ruang Terbuka Untuk Mengedukasi Masyarakat Mengenai Hukum

Lex Coffe siapkan ruang terbuka untuk mengedukasi masyarakat dan berikan konsultasi hukum secara gratis. (FAKTANASIONAL/HO)
Lex Coffe siapkan ruang terbuka untuk mengedukasi masyarakat dan berikan konsultasi hukum secara gratis. (FAKTANASIONAL/HO)
FAKTANASIONAL.NET – Lex Coffee yang di wilayah Kemiling, Bandarlampung, Lampung, menyediakan ruang terbuka dan siap mengedukasi masyarakat mengenai pemahaman tentang hukum melalui konsultasi hukum secara gratis.

Owner Lex Coffee, Nawa Yoga mengatakan, kehadiran Lex Coffee yang baru diresmikan beberapa hari lalu tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan ruang publik yang lebih edukatif serta mendekatkan diri kepada pengunjung khususnya masyarakat sekitar.

“Sembari menikmati coffe ciri khas Lex Coffee dengan suasana terbuka dan santai, pengunjung yang hadir jika ingin mengkonsultasikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi tim siap memberikan edukasi melalui konsultasi hukum,” katanya di Bandarlampung, Kamis (28/8).

Dia melanjutkan fasilitas dan ruang terbuka yang ia sajikan tersebut juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang berkunjung untuk melakukan berbagai diskusi baik sesama pelajar, mahasiswa, serta masyarakat umum.