FAKTANASIONAL.NET – RUU Perampasan Aset Koruptor akan disahkan DPR RI, paling lambat 15 Desember 2026. Itu janji pimpinan DPR setelah didesak demo besar, Kamis, 27 Agustus 2026. Namun pengamat menanggapi itu sebaliknya. RUU bisa jadi senjata bagi perampok. Apa maksudnya?
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu melalui akun X pribadinya @msaid_didu, Sabtu (29/8/2026), mengunggah pernyataan begini: RUU tersebut bagai pedang bermata dua.
Prediksi Said Didu: Oktober 2026 Kudeta
Di satu sisi bagus, karena asset koruptor akan disita dan dikembalikan ke negara. Di sisi lain, jika pelaksanaan perampasan ditangani aparat yang korup (disebut Didu sebagai perampok) maka RUU itu jadi senjata bagi perampok (aparat yang menyita).
Cuitan Didu: “Jika UU ini disahkan dan moral penegak hukum serta politisi masih seperti sekarang, sama dengan memberikan senjata atau kunci rumah ke perampok untuk merampok rumah.”
KPK Sita Pajero Sport Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy
Menurutnya, instrumen hukum yang sangat kuat ini membutuhkan ‘manusia-manusia setengah dewa’ yang bersih dan berintegritas untuk mengeksekusinya.
Didu: “Setuju. Tapi jika aparat hukum, politisi, dan oligarki masih seperti sekarang, maka UU Perampasan Aset bagaikan memberikan senjata canggih kepada perampok.”
Senada dengan Didu, politisi Partai Demokrat, Andi Arief melalui akun X miliknya, Jumat (28/8/2026). Ia menyatakan, ia mendukung pemberantasan korupsi. Namun menolak jika Undang Undang Perampasan Aset ini kelak disalahgunakan menjadi instrumen pemerasan politik atau bisnis kotor.
Andi: “Perampasan aset butuh aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. Kalau sebaliknya, nanti malah terjadi operasi gelap perampokan atas nama negara,”







