Hukum  

Nadiem Makarim Jalani Sidang Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook/(FOTO: ANTARA

FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Tinggi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Kamis (24/9/2026).

Sidang putusan banding tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Agenda ini menjadi tahap penting setelah proses pemeriksaan perkara di tingkat banding selesai.

Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta.

Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, menyatakan pihaknya optimistis majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan.

Ia menegaskan tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan kliennya menyebabkan kerugian negara.

“Insyaallah jika sesuai materi persidangan, tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya kerugian negara,” kata Dody, dikutip dari AFU.ID.

Dody juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan tersebut. Menurutnya, audit tidak menemukan kemahalan harga maupun pelanggaran hukum dalam proses pengadaan Chromebook.

“Dan dari hasil audit BPKP yang dilakukan independen dan objektif hasilnya tidak ada kemahalan dan tidak ada pelanggaran hukum,” tutur Dody.