FAKTANASIONAL.NET – Ombudsman RI menduga bahwa terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menikmati fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Itu disampaikan anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin saat pihaknya melakukan sidak Rabu (23/9/2026).
BACA JUGA
Baku Tembak Brigadir J Terbantahkan, Kisah Ferdy Sambo Kembali Dibuka Netflix
“Dugaan kami bisa jadi itu (Ferdy Sambo ikut menggunakan fasilitas mewah),” katanya, Kamis (24/9/2026).
Di sisi lain, Yasin menyebut bahwa pihaknya sempat dihalang-halangi oleh petugas lapas saat hendak melakukan sidak. Dihalang-halangi berkali-kali.
Ternyata, penghalangan dilakukan buntut adanya fasilitas mewah di dalam lapas tersebut.
Adapun fasilitas mewah berupa bangunan rumah dengan standar seperti apartemen ditemukan di lokasi.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi? Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah mewah narapidana ada di dalam sana,” tuturnya.
Namun, Yasin menyebut bahwa Ombudsman RI belum bisa memastikan siapa saja narapidana yang menikmati fasilitas mewah tersebut, termasuk Ferdy Sambo.
BACA JUGA
Geng Mafia di Tubuh Polri? Jejak Sambo, Obstruction of Justice, hingga Isu Beking Judi Online
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya telah menemukan bukti bahwa narapidana harus membayar untuk bisa menikmati fasilitas mewah di lapas tersebut. Maksudnya, narapidana berduit menyogok peugas lapas, sehingga apa pun bisa.
Hanya saja, belum diketahui nominal yang harus dibayarkan narapidana kepada petugas. Tentunya ini membutuhkan Tindakan tegas pihak berwenang.
“Ombudsman belum memastikan identitas para penghuni dan meminta fasilitas khusus tersebut dirobohkan sebelum sidak berikutnya dalam waktu kurang dari sebulan,” ungkapnya.
Ferdy Sambo telah menghuni Lapas Kelas II A Cibinong sejak Agustus 2023. Mantan Kadiv Propam Polri itu dipindahkan dari Lapas Salemba.
Sementara, dalam perkara yang menjeratnya, Sambo divonis penjara seumur hidup setelah kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA








