JAKARTA, FAKTANASIONAL.COM – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Himan Latief, mengungkap keberadaan sejumlah uang pecahan Riyal Arab Saudi dan dolar Amerika Serikat yang kini menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Keterangan tersebut disampaikan Himan ketika diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Jaksa awalnya menunjukkan barang bukti nomor 1576 berupa sejumlah uang pecahan 500 Riyal Arab Saudi. Himan kemudian diminta menjelaskan asal-usul uang tersebut.
“Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabian Riyal. Apa yang Bapak ketahui dengan uang ini?” tanya jaksa.
Himan menyebut uang tersebut berasal dari Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini. Ismail disebut sebagai orang dekat sekaligus kerabat pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Menurut Himan, uang tersebut disimpan dalam amplop dan diserahkan kepadanya di kantor Kementerian Agama pada 2025, setelah terjadi pergantian menteri dan menjelang pelaksanaan ibadah haji.
“Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah,” jawab Himan.
Jaksa kemudian memastikan identitas Ismail yang dimaksud.
“Dari Pak Ismail Adam?” tanya jaksa.
“Ismail Adam,” jawab Himan.
Saat ditanya mengenai nominalnya, Himan sempat menyebut angka 16.000, sebelum jaksa kembali mengonfirmasi jumlah tersebut.
“Itu 16.000,” jawab Himan.
“15.000 Riyal?” jaksa memastikan.
“Iya,” jawab Himan.
Jaksa kemudian beralih ke barang bukti nomor 1579, berupa sejumlah uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat.











