Status PSN Bukan Alasan PT KAN dan PT WAI Boleh Langgar Undang-Undang

Kantor PT Westerfield Alumina Indonesia ( PT WAI) di Desa Kampung Baru Kabupaten Sanggau/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Status Proyek Strategis Nasional (PSN) bukan alasan bagi suatu perusahaan diperbolehkan melanggar atau menabrak hukum dan aturan yang berlaku. Izin perusahaan yang bersangkutan tetap dapat dicabut dan pelanggaran yang dilakukan diproses pidana.

Hal ini Ditegaskan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, dan Iskandar Sitorus dari Indonesian Audit Watch (IAW) dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) dan PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) dinilai menabrak aturan hukum dalam operasionalnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam aktivitasnya kedua perusahaan pengolahan bauksit dan berada dalam kawasan pengembangan industri strategis di wilayah Tayan, Sanggau, Kalimantan Barat itu diduga menjalankan sejumlah aktivitas yang melanggar ketentuan, termasuk keberadaan pekerja asing yang diduga tanpa visa kerja.

“Status PSN bukan kekebalan hukum dan izin perusahaan tetap dapat dicabut jika terbukti melanggar Undang-undang. Apa lagi melanggar Pasal 33 dari Undang-Undang Dasar (UUD) yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” tegas Pengamat Kebijkan Publik dari SDR, Hari Purwanto, Senin (28/9/2026).

Status strategis sebuah proyek, lanjut Hari, pada dasarnya memberikan fasilitas dan percepatan tertentu untuk mendukung pembangunan. Namun, status tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan perizinan, lingkungan, ketenagakerjaan, keimigrasian, maupun aturan sektoral lainnya.

Dalam aturan penggunaan tenaga kerja asing, misalnya, pemerintah mengatur kewajiban pemberi kerja, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), izin tinggal, pelaporan, pengawasan hingga sanksi administratif. Ketentuan tersebut berlaku melalui PP Nomor 34 Tahun 2021.

Baca Juga: PT KAN Sangau Diduga Langgar Sejumlah Aturan Demi Percepat Pembangunan Smelter Bauksit

Begitu pula dengan ketentuan keimigrasian. UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah beberapa kali diubah termasuk melalui UU Nomor 63 Tahun 2024, mengatur visa, izin tinggal, pengawasan, tindakan administratif hingga ketentuan pidana terhadap pelanggaran keimigrasian.

“Karena itu, dugaan adanya pekerja asing yang bekerja tanpa dokumen atau izin kerja yang sesuai, apabila nantinya terbukti, tidak otomatis menjadi sah hanya karena perusahaan tempat mereka bekerja merupakan bagian dari proyek strategis,” kata Hari.

“Apa lagi keberadaan tenaga kerja asing tersebut dapat mengurangi bahkan menutup peluang dari warga Indonesia untuk bekerja di perusahaan PSN tersebut. Ini tentu tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD,” tegas Hari lagi.

PT KAN di Sanggau diduga membangun smelter di kawasan Hutan Produksi Tetap dan gambut serta menggunakan material timbunan dari luar izin. (Dok. Ist)

Hal senada juga ditegaskan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi. Ia menegaskan status PSN tidak boleh ditempatkan sebagai kekebalan hukum bagi korporasi.