Hukum  

Soroti Tenaga Pendidik Diduga Lakukan Pencabulan, Pakar Hukum: Hakim Wajib Tambah Hukuman Tenaga Pendidik yang Lakukan Pencabulan

Pakar Hukum dari Universitas Bandarlampung (UBL) Lampung, Dr Bambang Hartono saat mengomentari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru. (FAKTANASIONAL/ADAM).
Pakar Hukum dari Universitas Bandarlampung (UBL) Lampung, Dr Bambang Hartono saat mengomentari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru. (FAKTANASIONAL/ADAM).
FAKTANASIONAL.NET – Pakar Hukum Universitas Bandarlampung (UBL) Lampung, Dr Bambang Hartono menyebutkan, ada pemberatan hukuman atau penambahan dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur jika dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.

“Dasar hukumnya memang mengatur pemberatan pidana 1/3. Dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa apabila tindak pidana sebagaimana Pasal 82 ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” katanya kepada FAKTANASIONAL, Rabu (30/9) saat menyoroti adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tenaga pendidik.

Dia menjelaskan, yang dimaksud tenaga pendidik tidak hanya berkaitan dengan formal menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang No20 Tahun 2003 mendefinisikan pendidik sebagai tenaga profesional yang menjalankan tugas pembelajaran, pembimbingan, dan pelatihan.

Sementara, katanya, dalam aturan terbaru tentang standar tenaga kependidikan juga mengenal pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya dan pendidik pada jalur non formal.

“Kategori pendidik itu bukan seperti guru saja seperti yang kita tahu, guru ngaji itu pun termasuk tenaga pendidik. Karena itu, ini masuk dalam kategori tenaga pendidik dan wajib hukumannya ditambah 1/3,” terang dia.

Lanjut dia, yang berhak untuk menambah pemberatan hukuman itu sendiri adalah majelis hakim dalam putusannya saat menjalani proses persidangan. Menurutnya, semua Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai perannya masing-masing seperti penyidik kepolisian betugas menyelidiki dan menyidik perkara serta menetapkan sangkaan pasal berdasarkan alat bukti.