Hukum  

Kementerian Kehutanan Bongkar Jaringan Penyelundupan Satwa Langka Papua, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kementerian Kehutanan Bongkar Jaringan Penyelundupan Satwa Langka Papua, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan (dok.kemenhut)

FAKTANASIONAL.NET — Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan resmi menuntaskan penyusunan berkas perkara kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi asal Papua. Berkas kasus tahap pertama tersebut kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah ini mengonfirmasi komitmen pemerintah dalam mengusut tuntas jaringan perburuan dan penyelundupan fauna endemik dari wilayah Indonesia timur, sebagaimana disampaikan pihak kementerian di Jakarta, Rabu (30/9/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku mengelabui petugas dengan memanfaatkan jalur ekspedisi logistik antarpulau.

Penyelamatan Satwa dan Pembongkaran Jaringan

Dalam operasi penindakan sebelumnya, petugas menyita puluhan satwa langka yang terdiri atas spesies cenderawasih, burung paruh bengkok, hingga mamalia marsupial khas Papua. Satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi terikat di dalam kemasan tersamar untuk menguji kecermatan petugas di pelabuhan.

Penyidikan mengungkapkan bahwa para tersangka bukan sekadar penampung lokal, melainkan terhubung dengan jaringan perantara yang beroperasi di Pulau Jawa dan Sulawesi.

“Fokus pengembangan kasus ini adalah memutus seluruh rantai kejahatan, mulai dari perburu liar di wilayah asal hingga pembeli akhir,” jelas perwakilan tim penyidik dalam keterangan resminya.