Menurut dia, pelaksanaan eksekusi oleh jaksa sendiri diatur dalam Pasal 270 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, setelah panitera mengirimkan salinan putusan.
Dirinya mengingatkan kepada jaksa agar hal yang penting yang telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 untuk bisa dipahami dan dilaksanakan. Menurut dia, menunda-nunda eksekusi terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap dikhawatirkan menjadi polemik atau menciptakan keresahan dikalangan masyarakat.










