FAKTANASIONAL.NET – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa politik hukum dan kebijakan publik di Indonesia wajib ditempatkan dalam kerangka demokrasi konstitusional serta nilai-nilai Pancasila. Ia menyatakan bahwa proses hukum tidak boleh sekadar berhenti pada pembentukan undang-undang, melainkan harus mampu menjawab persoalan nyata masyarakat, melindungi hak warga negara, menciptakan kepastian hukum, serta menghasilkan keadilan yang merata. Menurutnya, kekuasaan harus dijadikan instrumen untuk mencapai tujuan konstitusi, bukan sebaliknya, menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan kuliah umum mengenai politik hukum dan kebijakan publik pada program doktor ilmu hukum di Jakarta, Sabtu (3/10/2026). Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini mengingatkan pentingnya melihat dampak nyata dari sebuah produk hukum bagi publik.
“Politik hukum jangan dipahami sekadar sebagai urusan bagaimana membuat undang-undang. Yang jauh lebih penting adalah untuk siapa hukum dibuat, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana masyarakat dilibatkan, dan apakah hasil akhirnya mampu menyelesaikan persoalan publik,” ujarnya.
Keseimbangan Antara Demokrasi dan Konstitusi
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan bahwa Indonesia memiliki fondasi kuat yang mengatur kedaulatan rakyat dan supremasi hukum berdasarkan UUD NRI 1945. Oleh karena itu, demokrasi tidak boleh diartikan sebatas kemenangan suara mayoritas semata, melainkan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. Dalam proses ini, Pancasila harus berfungsi sebagai kompas moral dan standar operasional dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.
Tantangan Regulatory Capture dan Defisit Demokrasi
Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi sistem hukum nasional saat ini, seperti adanya dominasi kepentingan ekonomi-politik, keputusan jangka pendek, serta proses legislasi yang terlalu terburu-buru. Menurut Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini, keterbatasan ruang bagi partisipasi publik dapat memicu defisit demokrasi, di mana aturan dibuat oleh lembaga formal tetapi masyarakat kehilangan kesempatan untuk memengaruhi atau mengevaluasinya.
Menjawab Tantangan Era Digital dan Kecerdasan Buatan
Di akhir paparannya, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini mengingatkan bahwa tantangan ke depan akan semakin kompleks seiring dengan transformasi digital dan kecerdasan buatan (AI). Negara dituntut jeli menciptakan regulasi yang mendukung inovasi sekaligus melindungi data pribadi serta keadilan sosial, demi mewujudkan hukum yang memberikan kepastian dan kemanfaatan nyata bagi kesejahteraan masyarakat. sak