Opini  

Fakta Standar Ganda Pendidikan Singapura yang Disembunyikan Ina Liem

Fakta Standar Ganda Pendidikan Singapura yang Disembunyikan Ina Liem/foto: Facebook/@Henny Niniek Dyah ES

TAHUKAH Anda? Jalur bridging tanpa ijazah sekolah menengah yang ditempuh Gibran di MDIS adalah jalur gelar instan yang diharamkan oleh Pemerintah Singapura bagi warga negaranya sendiri.

Lewat Compulsory Education Act 2000/2003, Pemerintah Singapura melarang keras warga lokal mencabut anaknya dari jalur sekolah formal nasional untuk mengambil program pendidikan dasar dan menengah di Private Education Institutes (PEI). Tidak main-main, orang tua Singapura yang nekat menggunakan jalur PEI untuk pendidikan dasar-menengah anaknya diancam sanksi pidana penjara 6 bulan atau denda S$5,000.

Di Singapura, penyedia pendidikan tinggi secara tegas terbagi menjadi dua kategori utama yang jalurnya bak bumi dan langit: Autonomous Universities (AU) dan Private

Education Institutes (PEI).

Di sinilah letak tembok segregasinya, yang terlihat paling telanjang pada syarat masuk (entry admission requirements). Untuk menembus AU negeri seperti NUS, NTU, atau SMU, calon mahasiswa di Singapura harus melewati academic gatekeeping yang amat kaku – wajib mengantongi ijazah GCE A-Level berstandar tinggi, kalau di Indonesia sertifikat GCE-A Level disetarakan dengan ijazah SMA.

Sebaliknya, PEI komersial seperti MDIS meruntuhkan benteng akademis tersebut dan menggantinya dengan financial screening. PEI tidak memprasyaratkan ujian nasional kaku maupun ijazah sekolah menengah formal, melainkan membuka “pintu belakang” lewat program foundation/bridging internal yang syarat utamanya hanyalah kemampuan membayar biaya pendaftaran.

Bagi Pemerintah Singapura, Autonomous Universities adalah tempat menyaring otak terbaik bangsa, sementara PEI adalah bisnis ekspor jasa pendidikan yang meloloskan siswa asing tanpa perlu melewati saringan akademis nasional.

Pasar utama: anak-anak pejabat di negara-negara berkembang yang bermasalah secara akademis di negaranya sendiri. Anak-anak pejabat di Indonesia misalnya. Kalau sekolahnya berantakan, SMA aja nggak lulus, ya tidak bisa lanjut kuliah ke universitas di dalam negeri. Solusinya: kirim aja anak beler itu kuliah di MDIS Singapura.

PEI didesain dan dioperasikan secara agresif untuk menjaring mahasiswa dari negara berkembang. Bagi Singapura, PEI adalah mesin pencetak devisa (revenue generator) dari biaya kuliah (tuition fees), sewa tempat tinggal (accommodation), hingga biaya hidup (daily spending).

Makanya kalau ada netizen yang nyeletuk “kenapa malah Gibran yang “digugat” di MK, harusnya MDIS dong yang digugat”, jelas ini netizen yang gak paham masalah segregasi struktural pendidikan tinggi Singapura. Dia gak paham kalau PEI seperti MDIS memang tidak dituntut untuk menjalankan saringan akademik ketat seperti universitas-universitas di Indonesia maupun universitas otonom di Sinapure sendiri. Nah, di titik inilah, lagi-lagi, ketiadaan ijazah high school/SMA Gibran menjadi koentji yang justru membuktikan ijazah S1 Bradford Gibran TIDAK SETARA dengan ijazah S1 universitas di Indonesia maupun ijazah S1 universitas otonom Singapura. Karena untuk masuk universitas di Indonesia maupun universitas otonom Singapura WAJIB lulus dari SMA/GCE A-Level.

Maka dalam kasus ijazah Gibran, yang harus dipertanyakan keabsahannya bukan saja Suket Penyetaraan UTS Insearch yang diklaim setara pengetahuan grade XII SMK yang dikeluarkan Kemendiknas, tetapi juga SK Penyetaraan S1 Bradford University yang dikeluarkan oleh Kemendikti.