Hukum  

Perluas Kemudahan Akses Masyarakat, Layanan Ditjen AHU Ditargetkan Beroperasi 24 Jam Penuh

Perluas Kemudahan Akses Masyarakat, Layanan Ditjen AHU Ditargetkan Beroperasi 24 Jam Penuh/dok.antaranews

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan seluruh sistem layanan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dapat diakses penuh selama 24 jam nonstop setiap hari mulai 9 November 2026. Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan dan mempermudah akses pelayanan hukum berbasis daring bagi masyarakat.

Supratman menegaskan bahwa batas waktu hingga 9 November merupakan komitmen internal yang wajib dipenuhi oleh jajarannya. Untuk mendukung target tersebut, Ditjen AHU saat ini tengah melakukan migrasi data dan sistem dari AHU Online ke platform baru bernama PASTI AHU, yang dapat diakses melalui laman ilayanan.ahu.go.id. Saat ini, sudah ada 15 jenis layanan yang beroperasi 24 jam, di antaranya layanan apostille, penerjemah tersumpah, wasiat, hingga perseroan perorangan.

Selain fokus pada transformasi digital, Kementerian Hukum juga terus memaksimalkan program penanganan aspirasi masyarakat bertajuk Pasti Ada Solusi. Sejak diluncurkan, program ini telah menerima hampir 500 aduan publik terkait berbagai persoalan hukum, mulai dari konflik perdata properti hingga penyelesaian sengketa tanah. Supratman memastikan setiap laporan direspons sesuai kewenangan, salah satunya dengan melibatkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta kantor wilayah untuk memberikan pendampingan hukum yang tepat.