Perpers Perlindungan Ojol, Komisi V DPR Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut positif lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platfrom Digital atau Perpres Ojol.

Politikus PKB ini pun mewanti-wanti agar tiga kementerian pelaksana yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Komdigi kompak menjalankan amanat Presiden Prabowo dalam melindungi para driver ojek online.

“Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” ujar Syaiful Huda, Sabtu (10/10/2026).

Huda menjelaskan, berdasarkan Perpres 27/2026 penetapan tarif penumpang berada di bawah wewenang Kemenhub, pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan di bawah Komdigi, sementara pengampuan kemitraan dan ekosistem usaha berada di bawah Kementerian UMKM. Menurutnya, skema ini berpotensi memicu kerancuan pengawasan jika tidak diikat dengan mekanisme kepemimpinan dan sinkronisasi yang tegas.

“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala—misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja—kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor,” tegas legislator Fraksi PKB tersebut.