Hukum  

KPK Periksa Pemeriksa Pajak KPP Banjarmasin Terkait Restitusi

KPK Periksa Pemeriksa Pajak KPP Banjarmasin Terkait Restitusi/dok.niagaasia

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota tim pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin berinisial RSW alias Riswanto terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 09.16 WIB.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin atas nama RSW,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.

Sebelum memanggil Riswanto, tim penyidik telah lebih dulu mendalami keterlibatan pihak lain dengan memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Sumargono dan Juventus Jaka Purwanto, pada Kamis (1/10/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah bernilai lebih dari Rp1 miliar serta valuta asing sebesar 49.000 Dolar Amerika Serikat (USD) dari tangan kedua saksi.

“Kepada kedua saksi tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalami soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” tambah Budi.

Pengusutan rasuah di KPP Madya Banjarmasin ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu. Pada tahap awal, lembaga antirasuah telah menjerat tiga orang tersangka.

Ketiganya adalah mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor. Skandal ini bermula dari proses pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.

Dalam praktiknya, penyidik mendapati adanya dugaan permintaan dana “apresiasi” dari oknum petugas pajak guna memuluskan proses pemeriksaan serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak perusahaan tersebut. Seiring berjalannya waktu, KPK memperluas cakupan penelusuran untuk membongkar aliran dana serupa yang diduga melibatkan oknum-oknum lain di instansi perpajakan tersebut.[sak]