FAKTANASIONAL.NET – Komisi Yudisial (KY) tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, Kamis (15/10/2026) membenarkan adanya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tiga hakim PN Jakarta Pusat. Laporannya pun sudah masuk dan diproses.
“Iya, laporan tersebut sudah diterima di KY ya,” ujar Anita Kadir kepada Tribunnews.
Lebih lanjut, Anita menjelaskan lembaga pengawas eksternal peradilan tersebut saat ini sedang menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai prosedur yang berlaku.
Ketika menjawab pertanyaan mengenai tahapan analisis atas laporan tersebut, ia memastikan bahwa pemeriksaan internal sedang berjalan.
Kuasa hukum yang terdiri dari Ekky Rifqi Anugrah, Dedy Heryadi, beserta rekan-rekan bertindak mewakili Hendi Lukman selaku pelapor I dan PT Permata Kharisma Indah selaku pelapor II.
Mereka mengadukan majelis hakim pemeriksa Perkara Perdata Nomor 632/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang beranggotakan ketua majelis hakim LMB serta dua hakim anggota, AV dan BP.
Soroti Pencermatan Bukti Akta
Tim kuasa hukum pelapor menyoroti langkah majelis hakim yang menjadikan sebuah akta notaris sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusan perkara perdata tersebut.
Menurut kuasa hukum pelapor, Ekky Rifqi Anugrah, pihaknya telah menyampaikan peringatan kepada majelis hakim dalam persidangan pada 27 Januari 2026 mengenai status hukum akta notaris yang diajukan oleh pihak penggugat, PT RCS, dan turut tergugat V, PT GRP.
Ekky menerangkan bahwa pengadilan sebelumnya telah menyatakan akta notaris tersebut tidak sah melalui empat putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan pertama adalah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2545/Pid.B/2023/PN.Mdn tertanggal 7 Mei 2024.
Putusan kedua meliputi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 596/Pid.B/2025/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1584/PID/2025/PT.MDN tanggal 29 Juli 2025, yang dikuatkan melalui Putusan Kasasi Nomor 1973 K/Pid/2025 tanggal 4 November 2025 hingga Putusan Peninjauan Kembali Nomor 166 PK/PID/2026 tanggal 3 Juni 2026.










