Hukum  

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, mengaku tidak punya kewenangan melakukan penanganan terhadap terdakwa Robiatul Mustaba yang merupakan seorang dosesn dalam perkara pemalsuan dokumen buku nikah. “Kita sudah tidak punya…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.