“Tersangka HZ dituduh melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primer maupun secara subsider, dengan modus operandi berupa pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif,” jelas Vanny.
Setelah Tahap II dilaksanakan, penanganan perkara ini akan dialihkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang untuk proses persidangan lebih lanjut.
