FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah Indonesia kian agresif mengencangkan perang terhadap mafia pangan, pupuk palsu, manipulasi distribusi, hingga penguasaan lahan ilegal yang selama bertahun-tahun merugikan rakyat dan negara.
Di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, penindakan hukum kini bergeser drastis: tidak lagi sekadar menyasar pengecer kecil, melainkan membongkar jaringan kartel, korupsi internal, hingga konglomerat kelas dunia.
Data Satgas Pangan Polri menunjukkan peta penindakan yang semakin tajam. Pada periode pertama (2017–2019), tercatat ada 784 kasus yang ditangani (meliputi komoditas beras, hortikultura, ternak, pupuk, dan sektor pertanian lainnya) dengan 411 tersangka.
Baca Juga: Lindungi Peternak Rakyat, Kementan Tetapkan Harga Minimal Ayam Hidup Rp19.500 per Kilogram
Sementara pada periode 2024–2025 yang baru berjalan dua tahun, aparat telah menindak 94 kasus besar sektor pertanian yang menghasilkan 77 tersangka. Tak hanya pidana, tindakan korektif struktural juga dilakukan secara masif melalui pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah.
Skandal Beras Oplosan, Minyak Goreng, dan Pupuk Palsu
Periode 2024–2026 ditandai dengan terbongkarnya sejumlah kasus besar yang membebani hajat hidup orang banyak:
-
Mafia Beras: Uji laboratorium terhadap 268 sampel di 10 provinsi menemukan bahwa 85,56 persen (212 merek) beras premium yang beredar di pasar ternyata tidak memenuhi standar mutu, berat, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Modus pengemasan ulang (repacking) beras SPHP menjadi beras premium ini diperkirakan memicu potensi kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun. Selain itu, Satgas Pangan juga mendalami anomali lonjakan ekstrem pengeluaran beras di Pasar Induk Cipinang pada 28 Mei 2025 yang mencapai 11.410 ton dalam sehari, diduga kuat sebagai manipulasi stok oleh middleman.
-
Kartel MinyaKita: Produk minyak goreng subsidi yang seharusnya dijual sesuai HET Rp15.700 per liter, kedapatan dimanipulasi takarannya dan dijual seharga Rp18.000 per liter. Sidak pada Februari 2026 membuktikan residu produk bermasalah ini masih beredar. Menanggapi hal ini, pemerintah menegaskan sikap nol kompromi. Sebanyak 20 tersangka kartel minyak goreng telah ditetapkan.
-
Pupuk Palsu yang Merugikan Petani: Pemerintah menyita lima jenis pupuk palsu dengan kandungan nitrogen, fosfat, dan kalium sebesar nol persen. Praktik ini membuat petani—yang banyak di antaranya merupakan penerima KUR—gagal panen dan menderita kerugian hingga Rp3,3 triliun. “Petani sesungguhnya membeli tanah yang dikemas sebagai pupuk,” ungkap temuan tersebut.
Pembersihan Internal Kementan dan Penyitaan 4 Juta Hektar Hutan
Sikap tegas Mentan Amran juga menyasar internal kementeriannya sendiri. Sebanyak 11 pejabat Eselon II Kementan telah dijatuhi sanksi tegas, bahkan beberapa di antaranya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bukan pencitraan. Tersangka eselon 2 di tempat kami DPO sekarang,” tegas Mentan Amran di hadapan Komisi IV DPR RI.
Di luar sektor pangan, Presiden Prabowo Subianto memberikan kepercayaan besar kepada Mentan Amran untuk masuk dalam Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH).
Hasilnya bersejarah: negara berhasil menyita dan mengembalikan 4 juta hektar kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh korporasi kelapa sawit—menjadi operasi penertiban lahan terbesar dalam sejarah Indonesia.
