Lindungi Peternak Rakyat, Kementan Tetapkan Harga Minimal Ayam Hidup Rp19.500 per Kilogram

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda memimpin jalannya rapat koordinasi bersama asosiasi perunggasan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta. Pemerintah resmi menetapkan harga batas bawah ayam hidup minimal Rp19.500 per kilogram guna menyelamatkan peternak mandiri dari kerugian akibat fluktuasi pasar./Dok. Kementan

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat mengambil tindakan taktis demi menjaga stabilitas industri perunggasan nasional yang tengah menghadapi tekanan penurunan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak.

Langkah intervensi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi para peternak rakyat sekaligus menjamin keberlanjutan pasokan serta produksi pangan nasional.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa langkah stabilisasi ini dijalankan atas instruksi langsung dari Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman.

Baca Juga: Kementan Pacu Rehabilitasi 6.451 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Sumatera Barat

“Dalam rangka menjaga stabilisasi industri perunggasan nasional baik untuk ayam pedaging maupun juga ayam telur, Bapak Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional memerintahkan kepada kami untuk menjaga stabilisasi produksi dan juga harga untuk komoditas ayam dan telur ini khususnya di tingkat peternak,” ujar Agung seusai memimpin Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (19/5/2026).

Dalam pertemuan strategis tersebut, seluruh pelaku usaha perunggasan menyepakati batas harga penjualan ayam hidup di tingkat peternak minimal sebesar Rp19.500 per kilogram untuk bobot hidup 1,8 kilogram ke atas.

Nominal ini dinilai sebagai harga psikologis krusial untuk menjaga napas dan keberlangsungan usaha peternakan mandiri.

“Tadi kembali kami melakukan pertemuan dengan kementerian lembaga terkait dan juga seluruh asosiasi, kemudian perusahaan peternakan ayam broiler juga koperasi untuk bersama-sama mengambil komitmen harga penjualan ayam hidup di tingkat peternak yaitu di angka minimal Rp19.500 untuk bobot 1,8 kg ke atas,” kata Agung.

Agung menambahkan, nominal tersebut dirumuskan setelah mempertimbangkan berbagai dinamika riil di lapangan, termasuk adanya lonjakan harga pakan ternak serta tingginya biaya logistik distribusi.

“Dengan minimal Rp19.500, ini merupakan harga yang bisa diterima oleh seluruh pelaku dan tentu ini akan menjaga keberlanjutan dari produksi ayam ras kita,” tuturnya.

Pemicu Jatuhnya Harga di Pasar

Ketua IV Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Asrokh Nawawi, mengapresiasi peran aktif Kementerian Pertanian yang tanggap memfasilitasi forum pemulihan harga ini.

Menurutnya, penurunan harga tajam yang terjadi belakangan ini dipicu oleh kepanikan pasar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Kondisi tersebut membuat para peternak cenderung melakukan aksi panen lebih awal secara serentak, yang pada akhirnya membanjiri stok dan menekan harga di pasar.

Exit mobile version