Devisa Rp15 Ribu Triliun Hilang Akibat Under Invoicing Ekspor, Haidar Alwi Ungkap Dampak dan Strategi Mengatasinya!

JAKARTA, FALTANASIONAL.NET  – Indonesia menghadapi ancaman kebocoran devisa yang sangat serius melalui praktik under invoicing ekspor. Dalam pemaparan Presiden Prabowo di DPR, nilai akumulasi under invoicing 1991–2024 disebut mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun.

Cendekiawan nasional Ir. R Haidar Alwi mengatakan, angka Rp15 ribu triliun itu menunjukkan dugaan kebocoran struktural yang berlangsung selama puluhan tahun dan berpotensi melemahkan penerimaan negara, menekan rupiah, serta menggerus kedaulatan ekonomi nasional.

Under invoicing terjadi ketika barang diekspor dengan nilai sebenarnya tinggi, tetapi dilaporkan di dokumen ekspor dengan harga lebih rendah,” kata Haidar kepada insan pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Selisih nilai tersebut, lanjut Haidar Alwi, kemudian disimpan di luar negeri melalui perusahaan afiliasi, trader internasional, tax haven, atau rekening offshore.

Akibatnya, devisa hasil ekspor tidak sepenuhnya masuk ke Indonesia, sementara pajak, royalti, PNBP, dan laba kena pajak ikut mengecil.

Nah, ia menegaskan bahwa dampaknya tidak hanya pada penerimaan negara, juga terhadap stabilitas ekonomi nasional. Ketika hasil ekspor tidak masuk penuh ke sistem keuangan domestik, pasokan dolar di dalam negeri menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

“Kondisi ini membuat rupiah lebih rentan terhadap tekanan eksternal, terutama saat impor meningkat, utang jatuh tempo, atau pasar global bergejolak,” jelas Haidar Alwi.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) itu juga mengatalan, bahwa data ekonomi nasional menjadi bias karena nilai ekspor, laba perusahaan, dan kapasitas riil sektor komoditas tidak tercermin secara utuh.

Praktik ini, lanjutnya, juga berperan dalam merusak keadilan usaha. Perusahaan yang patuh melaporkan nilai ekspor sebenarnya justru kalah bersaing dibanding pelaku yang menyembunyikan keuntungan di luar negeri.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut menciptakan moral hazard yang berbahaya bagi iklim usaha dan penerimaan negara.

Meski demikian, Haidar mengatakan angka under invoicing harus dibaca secara hati-hati. Estimasi biasanya dihitung menggunakan mirror trade statistics, yaitu membandingkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara mitra.

Haidar menyebut metode ini memang efektif mendeteksi anomali, tetapi tidak otomatis membuktikan seluruh selisih sebagai tindak pidana karena terdapat faktor teknis seperti perbedaan FOB-CIF, waktu pengiriman, re-ekspor melalui negara transit, hingga perbedaan klasifikasi kode HS.

Namun jika selisih terjadi secara konsisten selama puluhan tahun dengan nilai yang terus membesar, maka persoalannya tidak lagi dapat dianggap sekadar kesalahan administrasi biasa.

“Karena itu, diperlukan pengawasan devisa dan perdagangan yang terintegrasi,” ungkap Haidar Alwi.

Terkait hal itu, Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB itu menjabarkan, langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah membangun sistem rekonsiliasi otomatis antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan secara real time.

Setiap invoice ekspor harus dibandingkan dengan volume barang, harga pasar internasional, kode HS, dan nilai impor yang tercatat di negara mitra. Selisih signifikan harus langsung memicu audit terpadu lintas lembaga.

Pemerintah juga perlu memperkuat harga acuan ekspor untuk komoditas strategis seperti batu bara, nikel, sawit, timah, emas, tembaga, dan hasil perikanan.

Transaksi ekspor yang jauh di bawah harga pasar tanpa alasan bisnis yang jelas harus langsung dikategorikan sebagai high risk.

Exit mobile version