Hukum  

Panglima TNI Offside, Haidar Alwi: Tanggungjawab Kamtibmas Bukan Kewenangan TNI

JAKARTA, LIRANEWS.COM | Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, Ir. R Haidar Alwi, mengkritisi klaim dan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dinilai offside.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya mengaku bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia merupakan klaim kewenangan yang berbahaya dan bertentangan dengan pembagian tugas TNI–Polri dalam UUD 1945.

Terkait hal ini, HAIDAR ALWI, menyampaikan analisa dan ulasan mendalam, sbb:

TNI boleh membantu pengamanan perayaan HUT RI, tetapi Panglima TNI tidak boleh menempatkan dirinya sebagai penanggung jawab utama keamanan dan ketertiban masyarakat yang secara konstitusional menjadi mandat Polri.

Pernyataan itu semakin serius karena diikuti pengumuman bahwa TNI telah dan akan terus melakukan patroli di berbagai wilayah untuk mengamankan masyarakat, mengawasi situasi kamtibmas, serta menciptakan rasa aman.

Panglima menyebut TNI akan berkoordinasi dengan kepolisian, seolah-olah TNI merupakan pelaksana utama dan Polri hanya mitra koordinasi.

Susunan kewenangan tersebut terbalik. Dalam urusan kamtibmas, Polri memimpin dan TNI membantu sesuai kebutuhan serta mekanisme hukum.

Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sementara Pasal 30 ayat (4) memberikan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum kepada Polri.

Pembagian tersebut merupakan hasil Reformasi untuk mencegah kekuasaan militer kembali menguasai urusan pertahanan, keamanan, pemerintahan, dan kehidupan sipil secara bersamaan.

UU TNI memang membuka ruang bagi TNI untuk membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun kata yang digunakan undang-undang adalah “membantu”, bukan mengambil alih, memimpin, atau menyatakan diri sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat seluruh Indonesia.

Pasal 41 UU Polri juga menegaskan bahwa Polri dapat meminta bantuan TNI. Artinya, kebutuhan perbantuan seharusnya dinilai dan diminta oleh Polri, kemudian dilaksanakan TNI dalam batas wilayah, waktu, kekuatan, kewenangan, dan rantai komando yang jelas.

Karena itu, ucapan Panglima TNI tidak dapat dianggap sebagai salah pilih kata yang tidak memiliki akibat. Pernyataan seorang Panglima merupakan representasi kebijakan dan sikap institusi.

Ketika Panglima mengaku bertanggung jawab atas keamanan masyarakat, publik berhak menilai bahwa TNI sedang memperluas mandatnya dari alat pertahanan menjadi aparat keamanan dalam negeri.

Jika Panglima TNI yang bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia, lalu apa kedudukan Kapolri? Konstitusi dan UU Polri menempatkan Kapolri sebagai pemimpin institusi yang memegang mandat kamtibmas secara nasional.

Klaim Panglima TNI secara tidak langsung mengecilkan kewenangan Kapolri dan mengaburkan garis komando keamanan dalam negeri.

Patroli TNI secara nasional juga tidak boleh dijalankan hanya berdasarkan kabar di media sosial mengenai kemungkinan demonstrasi atau kerusuhan menjelang HUT RI.

Exit mobile version