“Bahwa tahun 2023 Koni Kota Sungai Penuh mendapatkan dana bantuan hibah sejumlah Rp 4 Miliar. Namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut, terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaannya, baik dalam bentuk SPJ fiktif maupun dalam bentuk Mark-up SPJ. Terkait perkara ini, kami telah menetapkan satu orang lagi tersangka, yang bersangkutan berinisial KS. Yang bersangkutan ini terlibat dalam hal pembuatan SPJ fiktif dan mark-up SPJ. Terkait dengan akomodasi atlet ketika melakukan Porprov pada Provinsi Jambi, dimana yang bersangkutan adalah salah satu General Manager salah satu hotel swasta di Jambi,” beber Antonius.
Ada Modus Korupsi dalam SPJ Fiktif KONI Sungai Penuh
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Meskipun mengetahui adanya kandungan mineral yang dilarang, tersangka Junanto dari pihak Bea Cukai tetap menerbitkan dokumen ekspor terhadap kontainer milik PT PMM. Tindakan penyalahgunaan wewenang ini nyaris meloloskan 390 ton…

Totok menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Operasi gabungan ini menyasar sejumlah…

FAKTANASIONAL.NET – Kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendadak dipenuhi puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu…








