“Bahwa tahun 2023 Koni Kota Sungai Penuh mendapatkan dana bantuan hibah sejumlah Rp 4 Miliar. Namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut, terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaannya, baik dalam bentuk SPJ fiktif maupun dalam bentuk Mark-up SPJ. Terkait perkara ini, kami telah menetapkan satu orang lagi tersangka, yang bersangkutan berinisial KS. Yang bersangkutan ini terlibat dalam hal pembuatan SPJ fiktif dan mark-up SPJ. Terkait dengan akomodasi atlet ketika melakukan Porprov pada Provinsi Jambi, dimana yang bersangkutan adalah salah satu General Manager salah satu hotel swasta di Jambi,” beber Antonius.
Ada Modus Korupsi dalam SPJ Fiktif KONI Sungai Penuh
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

FAKTANASIONAL.NET – Kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendadak dipenuhi puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu…

Kedua, perkara di PT ASABRI (Persero) dan Asuransi Jiwasraya. Ketiga, mengenai dugaan rasuah dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. Kakortas…

Modus yang ditemukan penyidik meliputi manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara oleh PT OBP dan PT BRA. Kecurangan ini berdampak fatal pada pasokan listrik di wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa…








