Bawaslu Siapkan Perangkat Hukum Hadapi Potensi Pelanggaran di Pilkada Serentak 2024

Anggota Bawaslu RI, Puadi. Foto: Bawaslu RI

Puadi menyampaikan, perangkat hukum yang sedang digodok yakni Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan juta peraturan bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Beberapa regulasi sedang dalam proses perubahan antara lain, Perbawaslu 8/2020 yang selesai diharmonisasi dan segera diundangkan,” jelasnya.

Kemudian, kata Puadi, regulasi lainnya yang sedang dimatangkan yaitu penggatian Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yang masih terdapat beberapa perbedaan pendapat antara pihak dari kepolisian dan kejaksaan.

“Orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan untuk memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan-tindakan yang tidak fair atau curang, sehingga diperlukan penindakan,” pungkasnya. [ald]