Untuk mengakomodir adanya kecenderungan warga yang pergi ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi tidak ingin memilih pasangan calon yang sesuai aspirasinya, bisa saja pemilih mencoblos semua pasangan calon atau di luar kolom para calon.
“Sesuai aturan yang ada, hal itu dikategorikan sebagai suara tidak sah,” kata Juju.
Untuk menghindari pilihan suara yang tidak sah alias terbuang sia-sia, maka permohonan tersebut agar menjadi suara sah adalah sangat rasional.
“Bisa saja kandidat kepala daerah yang ada tidak sesuai dengan aspirasi masyarakatnya, karena ada kandidat yang tidak dipilih oleh parpol memiliki elektabilitas yang tinggi,” tandas Juju.[zul]










