Penyidikan Rudy yang cepat dan tanpa memikirkan adanya oknum-oknum tertentu yang membackup bisnis ilegal tersebut dinilai menjadi alasan pemindahan Rudy.
Setelah dipindahkan ke tempat tugas baru, Rudy kembali membuat gebrakan dengan membongkar jaringan mafia BBM yang diduga dibekingi oleh oknum pemerintah dan penegak hukum. Namun, ia dikenakan sanksi disiplin saat mengusut kasus tersebut. Semua anggota tim Rudy yang terlibat dalam pengungkapan kasus mafia BBM juga langsung dimutasi keluar dari Polresta Kupang.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy didasarkan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Rabu (10/10). Polda NTT menilai ada pelanggaran prosedur saat Rudy mengusut jaringan mafia BBM.
Ia dinyatakan bersalah karena memasang garis polisi di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kupang, yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM ilegal.
Rudy menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan PTDH tersebut. Ia merasa langkahnya dalam memasang garis polisi sudah sesuai prosedur dan tidak seharusnya dijadikan alasan pemecatan.
Rahayu Saraswati menyayangkan keputusan PTDH ini dan meminta pihak kepolisian untuk mengevaluasi keputusan pemecatan Rudy Soik. Ia juga mendukung upaya Rudy untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Saya mengimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian,” ucapnya.
Dengan demikian, pemecatan Ipda Rudy Soik menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas serta transparansi dalam institusi kepolisian. Rahayu Saraswati berharap agar tindakan semacam ini tidak merugikan anggota kepolisian yang berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan menjaga kedaulatan hukum di Indonesia. [dnl]
