Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Ingatkan Pemerintah untuk Berhati-hati Tindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023

Tampak Depan Gedung MK.

“Perubahan UU Ciptaker (Cipta Tenaga Kerja) atau UU Ketenagakerjaan pasca Putusan MK 168 tersebut harus secara hati-hati karena dalam pembentukan semua peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan mencerminkan asas-asas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6,” tandas Johan

“Jika ada salah satu asas yang tidak terpenuhi misal asas dapat dilaksanakan tetapi ternyata dalam prakteknya tetap bertentangan dengan Putusan MK 168 maka akan berpotensi diuji kembali muatan pasalnya'” tambahnya.

Lanjut Johan, setelah perubahan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan MK 168 tersebut dilakukan maka harus diikuti Perubahan Peraturan Pemerintah Turunannya yang terkait.

“Dengan adanya Putusan MK 168 tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menjadi Turunan dari UU Cipta Kerja maka wajib disesuaikan kembali agar segera dapat di sosialisasikan ke pihak pengusaha dan serikat pekerja /pekerja untuk disesuaikan kembali peraturan otonom antara lain Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama” tutup Johan.[zul]

Exit mobile version