“Intinya terhadap mereka yang belum paham kita sadarkan dan kemudian kita jadikan mereka duta untuk anti kampanye judi,” jelas Kapolri Listyo Sigit.
Dalam pengembangan kasus Gunawan, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang terlibat sebagai pelaku marketing dan pemberi hadiah kepada influencer tersebut.
“Dari Gunawan Sadbor ini dikembangkan kita menangkap dua tersangka selaku pelaku marketing pemberi gift kepada influencer,” tambahnya.
Sigit menegaskan bahwa penunjukan Gunawan sebagai Duta Anti Judi Online bukan hanya untuk memberikan kesempatan kedua, tetapi juga untuk memanfaatkan posisi Gunawan dalam menyebarkan pesan positif kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya dukungan dari Gunawan, lebih banyak orang yang memahami risiko dan dampak negatif dari judi online,” pungkas Kapolri Listyo Sigit.[dnl]
