Rumusan Renstra 2025-2029 Harus Berikan Atensi Besar untuk Pemerintahan yang Lebih Baik

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo saat memberikan sambutan dalam kegiatan Evaluasi Renstra BSKDN 2020-2024 dan penyusunan Renstra BSKDN 2025-2029 di Hotel Orchardz Jayakarta, Senin (16/12/2024)/Puspen.

Di sisi lain, dalam Renstra 2025-2029, Yusharto juga menyoroti rencana digitalisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar pelaksanaannya lebih hemat, efisien dan transparan. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo sudah memberikan greenlight untuk kita melakukan perubahan terhadap penyelenggaraan Pilkada yang dinilai tidak efisien dan membutuhkan biaya yang sangat besar,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan dari Biro Perencanaan Kemendagri Efrimeiriza menambahkan, penyusunan Renstra BSKDN 2025-2029 harus selaras dengan Asta Cita pemerintah dan disahkan paling lambat Juni 2025.

Selain itu, dirinya juga menyinggung peran baru BSKDN yang perlu diatensi dalam penyusunan Renstra. Peran tersebut yakni mengembangkan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) yang membutuhkan kolaborasi lebih erat dengan Kementerian Keuangan dan pemangku kepentingan lain.

“Indeks Tata Kelola ini menjadi alat ukur penting untuk mendorong efektivitas pemerintahan daerah. Kami juga terus memetakan cara pengukuran yang lebih relevan untuk mendukung pelaksanaan strategi ini,” pungkasnya.[zul]

Exit mobile version