FAKTANASIONAL.NET – Temuan bahwa hanya sekitar 50 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki sertifikat higiene sanitasi menandai adanya persoalan mendasar dalam desain dan implementasi kebijakan publik berskala masif.
Sertifikasi higiene merupakan prasyarat minimum dalam menjamin keamanan pangan, terlebih ketika sasaran program adalah anak-anak dan ibu hamil.
Ketika separuh unit operasional belum memenuhi standar tersebut tetapi tetap diizinkan beroperasi, negara pada dasarnya menjalankan kebijakan dalam kondisi ketidaksiapan sistem.
Kondisi ini tidak berdiri sendiri, melainkan diperkuat oleh fakta penutupan 2.162 SPPG akibat pelanggaran operasional, serta munculnya sekitar 28.000 kasus keracunan yang kemudian dipersempit secara naratif sebagai “hanya 0,0006 persen” oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga fakta ini membentuk satu pola kegagalan yang dapat diurutkan secara sistematis dalam tiga indikator utama.
Indikator pertama adalah kegagalan pada level standar dan kualitas
Rendahnya tingkat sertifikasi higiene menunjukkan bahwa fondasi dasar program, yaitu keamanan pangan, tidak terpenuhi secara merata.
Dalam kebijakan kesehatan publik, standar higiene bukan komponen tambahan, melainkan syarat mutlak sebelum layanan diberikan.
Ketika program tetap dijalankan tanpa memastikan pemenuhan standar tersebut, maka negara telah melakukan pembalikan logika kebijakan: distribusi didahulukan, sementara kualitas dijadikan variabel yang menyusul kemudian.
Kondisi ini mencerminkan quality assurance deficit, di mana sistem penjaminan mutu tertinggal dari ekspansi program.
Indikator kedua adalah kegagalan pada level tata kelola dan pengawasan
Penutupan 2.162 SPPG menunjukkan bahwa mekanisme kontrol tidak bekerja secara preventif, melainkan reaktif.
